Suasana ruang uji petik kelas 11 MAK (Madrasah Aliyah Keagamaan) mendadak tenang namun penuh perhatian. Di hadapan para guru, Ibnu Mun’im Assirry tampil dengan percaya diri membawakan materi bertema “Perbedaan Fiqih, Ilmu, Dzon, dan Syak serta Pengaruhnya terhadap Status Hukum.” Dengan gaya sistematis dan bahasa yang padat makna, Ibnu membuka pandangan para pendengar tentang bagaimana konsep-konsep ini menjadi dasar penting dalam penetapan hukum Islam.
Ibnu menjelaskan bahwa fiqih tidak sekadar kumpulan hukum halal dan haram, tetapi merupakan hasil ijtihad ulama yang didasari pada dalil dan tingkat keyakinan terhadap kebenaran hukum. Ia kemudian menguraikan perbedaan empat istilah kunci yang sering digunakan dalam kajian hukum Islam:
Ibnu menekankan bahwa memahami perbedaan ini sangat penting agar seorang muslim tidak tergesa-gesa dalam menilai hukum suatu perbuatan. Ia juga menyinggung bagaimana para fuqaha menggunakan dzon yang kuat dalam ijtihad mereka untuk menetapkan hukum baru yang belum disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Para guru tampak mengapresiasi kedalaman materi yang disampaikan. Melalui uji petik ini, Ibnu menunjukkan bahwa pembelajaran di MAK tidak hanya berfokus pada hafalan, tetapi juga pada kemampuan berpikir kritis dan metodologis dalam memahami hukum Islam. Ia menutup pemaparannya dengan refleksi bahwa keyakinan (ilmu) menuntun pada keteguhan, sedangkan dzon dan syak mengingatkan manusia untuk rendah hati dalam berijtihad dan selalu mencari kebenaran melalui ilmu.
Uji petik yang dipresentasikan Ibnu Mun’im menjadi contoh nyata bagaimana santri Al-Muhajirin tumbuh sebagai penuntut ilmu yang berpikir rasional, bernalar ilmiah, namun tetap berlandaskan adab dan iman.
Mari terus dukung santri MAK dalam menelusuri kedalaman fiqih dan ushuluddin agar lahir generasi ulama muda yang kokoh dalam ilmu dan bijak dalam hukum.
Tinggalkan Komentar